A. Latar Belakang
Politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. ( http://id.wikipedia.org/wiki/Politik_uang, diakses 27 april 2014 pukul 20.30 WIB).
Memperhatikan kondisi politik yang berkembang saat ini , sebagian besar masyarakat sarat dengan praktek politik uang (money politik) baik pada saat pemilu Presiden, Gubernur, Bupati, bahkan sampai pemilihan Kepala desa (pilkades). Dikemas dalam berbagai bentuk seperti pemberian hadiah, pembagian kupon, tambahan uang lembur, uang transport, sumbangan, dan sebagainya. Karena sudah melekatnya dengan masyarakat seolah tidak ada ruang untuk memberantasnya. Dalam Kompas.com, disebutkan bahwa “Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 85 kasus politik uang terkait dengan pemilihan legislatif 9 April lalu”. (kompas.com, diakses 27 april 2014 pukul 20.30 WIB)
Inilah yang melatarbelakangi penyusunan makalah ini. Memberi pemahaman kepada pembaca dan masyarakat secara umum bahwa praktek polotik uang ini sangat berbahaya, dan merupa kan cikal bakal munculnya korupsi. Kami mengambil kasus “Politik uang dalam Pemilihan Umum calon anggota legislatif pada Pemilu 9 April 2014”.
B. Dasar Teori
Pancasila merupakan sumber moralitas terutama dalam hubunganya dengan legitimasi kekuasaan, hukum serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara.(Kaelan, 2010:100).
Dalam pelaksanaan dan penyelengaraan Negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam Negara dijalankan sesuai dengan (1) asas legalitas (legitimasi hukum), yaitu dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku ; (2) disahkan dan dijalankan secara demokratis (legitimasi dekokratis); (3) dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral atau tidak bertentangan denganya (legitimsi moral). (Kaelan, 2010:101)
C. Analisis dan Pembahasaan
Kutipan berita dalam BBC Indonesia–ndonesia.com diakses 27 april 2014.
"Selain dalam bentuk konvensional, yaitu pemberian uang secara langsung terhadap pemilih, juga ada bentuk lain. Misalnya dalam bentuk barang, seperti alat ibadah, sembako, pemberian kupon yang akan diuangkan pasca pemilu"."Mereka menggunakan instrumen birokrasi pemerintahan kabupaten sebagai tim pemenang, dengan cara (meminta) kantor dinas membuat aktivitas kegiatan yang turut mensosialisasikan dan mengkampanyekan kandidat tersebut," kata Abdullah. Praktik seperti ini ditemukan ICW selama kampanye pemilu legislatif di sejumlah wilayah di 15 provinsi, yaitu Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Bengkulu, Banten, Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, NTT, NTB, Kalbar, Sulsel, dan Sulteng."
Dari kutipan berita tersebut, terlihat bahwa politik uang dilakukan dengan cara-cara yang jauh lebih luas, politik uang tidak hanya dilakukan dengan cara pemberian uang langsung kepada pemilih. Politik uang dilakukan degan cara-cara yang lebih tersktuktur dengan melibatkan pihak-pihak tertentu.
Dalam konsep demokrasi kita kenal istilah dari rakyat, oleh rakyat,dan untuk rakyat.Ini berarti rakyat berhak menentukan pilihannya kepada calon yang di khendakinya tanpa ada intervensi dari pihak lain.Namun dengan adanya praktek politik uang maka semua itu seolah dalam teori belaka. Karena masyarakat terikat oleh sebuah parpol yang memeberinya uang dan semisalnya. Karena sudah diberi uang masyarakat merasa berhutang budi kepada parpol yang memberinya uang tersebut, dan satu-satunya cara untuk membalas jasa tersebut adalah dengan memilih/mencoblos parpol tersebut. Sehingga motto pemilu yang bebas, jujur, dan adil hanya sebuah kata-kata yang terpampang di tepi-tepi jalan tanpa pernah di realisasikan.
Politik uang jelas melukai demokrasi Indonesia, karena Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia sudah jelas terlihat nilai atau asas yang moralitas. Politik uang jelas sangat tidak bermoral, karena asas pemilu yang jujur adil umum bebas dan rahasia sia-sia hanya karana politik uang.
Pemimpin harus mendaptkan legitimasi dari rakyat yang memilihnya, dan harus dijalankan dengan prisnsip demokratis, politik uang sendiri bertentangan dengan asas demokrasi dan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, dalam sila ke-2 disebutkan “kemanusiaan yang adil dan beradab”, sudah jelas disini politi uang bertentangan dengan asas kemanusian yang adal dan berdadab.
Politik uang bertentangan dengan prinsip etika politik, yang mana dalam etika politik dikatakan bahwa penyelengaraan dan pelaksanaan Negara harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Jelas politik uang yang dilakukan agar seseorang mendapatkan legitimasi kekuasaan bertentangan dengan etika politik, dengan demikian kekuasaan tersebut tidak mendapatkan legitimasi yang sah.
Beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya praktik politik uang, seperti :
1. Tidak adanya komitmen para pejabat, pegawai, kelompok tertentu, dan sebagian masyarakat dalam memegang keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Tidak adanya komitmen pejabat, pegawai, atau sebagaian masyarakat dalam memegang niali-nilai moral misalnya: jujur, berkata benar, dan sebagainya.
3. Keinginan untuk memperoleh jabatan.
4. Merupakan salah satu cara untuk mempertahankan kekuasaan.
Dampak yang ditimbulkan oleh adanya praktek politik uang pun sangat merugikan,diantaranya :
1. Korupsi
Ini merupakan dampak terbesar dari adanya praktek politik uang, karena ini merupakan salah satu cara para pejabat yang terpilih untuk mengembalikan biaya-biaya pada saat pemilu adalah dengan cara korupsi.Atau bisa kita katakan korupsi dilakukan untuk mengembalikan modal yang telah di investasikan ketika melakukan kampanye..
2. Merusak tatanan Demokrasi
3. Akan makin tingginya biaya politik
Dengan adanya praktek politik uang , maka sebuah parpol di tuntut untuk lebih memeras kantong, mengingat sudah terbiasanya masyarakat dengan pemberian uang dan barang lainnya atau bisa kita katakan parpol yang lebih banyak mengeluarkan biaya akan keluar menjadi pemenang. Oleh karena itu parpol-parpol tersebut akan berusaha memberikan uang dan semisalnya kapada masyarakat melebihi parpol pesaingnya, agar masyarakat memilihnya.
Beberapa hal yang perlu dilakukan untuk memberantas praktek politik uang, diantaranya adalah:
1. Menanamkan niali-nilai keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sejak dini
2. Hukuman yang tegas bagi oknum-oknum yang menyuap dan koruptor.
3. Transparansi
Ini merupakan salah satu penopang terwujudnya pemerintahan yang bersih, menurut para ahli akibat dari tidak adanya transparansi Indonesia telah terjamab kedalam kubangan korupsi yang berkepanjangan. Maka untuk keluar dari kubangan korupsi transparansi mutlak harus dilakukan baik pemerintah pusat maupun di bawahnya.
4. Dukungan dari semua pihak
Karena praktek politik uang dan korupsi merupakan masalah yang sangat besar,akar-akarnya telah menjalar keseluruh lapisan masyarakat, maka untuk memberantasnya diprlukan kerjasama,usaha,dan dukungan dari semua pihak baik pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat. Jika salah satu dari komponen tersebut tidak mendukung, maka pemerintahan yang bersih dari politik uang dan korupsi akan sulit terwujud.
Saya beranggapan rakyat sudah sedemikian cerdas dalam menggunakan hak pilih. Selain itu, untuk memahami dan memutuskan bahwa politik uang adalah salah tidak perlu menunggu seseorang menjadi pintar, apalagi para pemilih adalah kelompok masyarakat dewasa. Mereka bahkan memahami jika menerima suap politik uang sama dengan menghina dan merendahkan diri mereka. Oleh karena itu, persoalan praktek uang dengan demikian sama sekali tidak terkait dengan kebodohan konstituen. Melainkan, rakyat hanya begitu muak sehingga tidak peduli apakah proses demokrasi berjalan lempang atau curang. Kondisi demikian tentu menambah distansiasi negara dengan rakyatnya yang membahayakan negara ke depan.
Saran kami kepada kita semua adalah marilah kita sama-sama bahu membahu untuk meberantas segala yang dapat merugikan kita semua, terutama politik uang. Marilah kita bulatkan tekad untuk kita memulainya dari diri sendiri, keluarga,kerabat,dan seterusnya.
D. Daftar Pustaka
1. http://sahabudinrasyid.blogspot.com/2012/06/makalah-politik-uag-money-politic.htm
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Politik_uang
3. http://horduka.blogspot.com/2011/01/politik-uang-dalam-pilkada-langsung.htm
4. Kompas.com.
5. Detik.com
6. Tempo.com
7. Kaelan, Pendidikan Pancasila. Yokyakarta: Paradigma, 2010.
Politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. ( http://id.wikipedia.org/wiki/Politik_uang, diakses 27 april 2014 pukul 20.30 WIB).
Memperhatikan kondisi politik yang berkembang saat ini , sebagian besar masyarakat sarat dengan praktek politik uang (money politik) baik pada saat pemilu Presiden, Gubernur, Bupati, bahkan sampai pemilihan Kepala desa (pilkades). Dikemas dalam berbagai bentuk seperti pemberian hadiah, pembagian kupon, tambahan uang lembur, uang transport, sumbangan, dan sebagainya. Karena sudah melekatnya dengan masyarakat seolah tidak ada ruang untuk memberantasnya. Dalam Kompas.com, disebutkan bahwa “Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 85 kasus politik uang terkait dengan pemilihan legislatif 9 April lalu”. (kompas.com, diakses 27 april 2014 pukul 20.30 WIB)
Inilah yang melatarbelakangi penyusunan makalah ini. Memberi pemahaman kepada pembaca dan masyarakat secara umum bahwa praktek polotik uang ini sangat berbahaya, dan merupa kan cikal bakal munculnya korupsi. Kami mengambil kasus “Politik uang dalam Pemilihan Umum calon anggota legislatif pada Pemilu 9 April 2014”.
B. Dasar Teori
Pancasila merupakan sumber moralitas terutama dalam hubunganya dengan legitimasi kekuasaan, hukum serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara.(Kaelan, 2010:100).
Dalam pelaksanaan dan penyelengaraan Negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam Negara dijalankan sesuai dengan (1) asas legalitas (legitimasi hukum), yaitu dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku ; (2) disahkan dan dijalankan secara demokratis (legitimasi dekokratis); (3) dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral atau tidak bertentangan denganya (legitimsi moral). (Kaelan, 2010:101)
C. Analisis dan Pembahasaan
Kutipan berita dalam BBC Indonesia–ndonesia.com diakses 27 april 2014.
"Selain dalam bentuk konvensional, yaitu pemberian uang secara langsung terhadap pemilih, juga ada bentuk lain. Misalnya dalam bentuk barang, seperti alat ibadah, sembako, pemberian kupon yang akan diuangkan pasca pemilu"."Mereka menggunakan instrumen birokrasi pemerintahan kabupaten sebagai tim pemenang, dengan cara (meminta) kantor dinas membuat aktivitas kegiatan yang turut mensosialisasikan dan mengkampanyekan kandidat tersebut," kata Abdullah. Praktik seperti ini ditemukan ICW selama kampanye pemilu legislatif di sejumlah wilayah di 15 provinsi, yaitu Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Bengkulu, Banten, Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, NTT, NTB, Kalbar, Sulsel, dan Sulteng."
Dari kutipan berita tersebut, terlihat bahwa politik uang dilakukan dengan cara-cara yang jauh lebih luas, politik uang tidak hanya dilakukan dengan cara pemberian uang langsung kepada pemilih. Politik uang dilakukan degan cara-cara yang lebih tersktuktur dengan melibatkan pihak-pihak tertentu.
Dalam konsep demokrasi kita kenal istilah dari rakyat, oleh rakyat,dan untuk rakyat.Ini berarti rakyat berhak menentukan pilihannya kepada calon yang di khendakinya tanpa ada intervensi dari pihak lain.Namun dengan adanya praktek politik uang maka semua itu seolah dalam teori belaka. Karena masyarakat terikat oleh sebuah parpol yang memeberinya uang dan semisalnya. Karena sudah diberi uang masyarakat merasa berhutang budi kepada parpol yang memberinya uang tersebut, dan satu-satunya cara untuk membalas jasa tersebut adalah dengan memilih/mencoblos parpol tersebut. Sehingga motto pemilu yang bebas, jujur, dan adil hanya sebuah kata-kata yang terpampang di tepi-tepi jalan tanpa pernah di realisasikan.
Politik uang jelas melukai demokrasi Indonesia, karena Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia sudah jelas terlihat nilai atau asas yang moralitas. Politik uang jelas sangat tidak bermoral, karena asas pemilu yang jujur adil umum bebas dan rahasia sia-sia hanya karana politik uang.
Pemimpin harus mendaptkan legitimasi dari rakyat yang memilihnya, dan harus dijalankan dengan prisnsip demokratis, politik uang sendiri bertentangan dengan asas demokrasi dan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, dalam sila ke-2 disebutkan “kemanusiaan yang adil dan beradab”, sudah jelas disini politi uang bertentangan dengan asas kemanusian yang adal dan berdadab.
Politik uang bertentangan dengan prinsip etika politik, yang mana dalam etika politik dikatakan bahwa penyelengaraan dan pelaksanaan Negara harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Jelas politik uang yang dilakukan agar seseorang mendapatkan legitimasi kekuasaan bertentangan dengan etika politik, dengan demikian kekuasaan tersebut tidak mendapatkan legitimasi yang sah.
Beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya praktik politik uang, seperti :
1. Tidak adanya komitmen para pejabat, pegawai, kelompok tertentu, dan sebagian masyarakat dalam memegang keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Tidak adanya komitmen pejabat, pegawai, atau sebagaian masyarakat dalam memegang niali-nilai moral misalnya: jujur, berkata benar, dan sebagainya.
3. Keinginan untuk memperoleh jabatan.
4. Merupakan salah satu cara untuk mempertahankan kekuasaan.
Dampak yang ditimbulkan oleh adanya praktek politik uang pun sangat merugikan,diantaranya :
1. Korupsi
Ini merupakan dampak terbesar dari adanya praktek politik uang, karena ini merupakan salah satu cara para pejabat yang terpilih untuk mengembalikan biaya-biaya pada saat pemilu adalah dengan cara korupsi.Atau bisa kita katakan korupsi dilakukan untuk mengembalikan modal yang telah di investasikan ketika melakukan kampanye..
2. Merusak tatanan Demokrasi
3. Akan makin tingginya biaya politik
Dengan adanya praktek politik uang , maka sebuah parpol di tuntut untuk lebih memeras kantong, mengingat sudah terbiasanya masyarakat dengan pemberian uang dan barang lainnya atau bisa kita katakan parpol yang lebih banyak mengeluarkan biaya akan keluar menjadi pemenang. Oleh karena itu parpol-parpol tersebut akan berusaha memberikan uang dan semisalnya kapada masyarakat melebihi parpol pesaingnya, agar masyarakat memilihnya.
Beberapa hal yang perlu dilakukan untuk memberantas praktek politik uang, diantaranya adalah:
1. Menanamkan niali-nilai keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa sejak dini
2. Hukuman yang tegas bagi oknum-oknum yang menyuap dan koruptor.
3. Transparansi
Ini merupakan salah satu penopang terwujudnya pemerintahan yang bersih, menurut para ahli akibat dari tidak adanya transparansi Indonesia telah terjamab kedalam kubangan korupsi yang berkepanjangan. Maka untuk keluar dari kubangan korupsi transparansi mutlak harus dilakukan baik pemerintah pusat maupun di bawahnya.
4. Dukungan dari semua pihak
Karena praktek politik uang dan korupsi merupakan masalah yang sangat besar,akar-akarnya telah menjalar keseluruh lapisan masyarakat, maka untuk memberantasnya diprlukan kerjasama,usaha,dan dukungan dari semua pihak baik pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat. Jika salah satu dari komponen tersebut tidak mendukung, maka pemerintahan yang bersih dari politik uang dan korupsi akan sulit terwujud.
Saya beranggapan rakyat sudah sedemikian cerdas dalam menggunakan hak pilih. Selain itu, untuk memahami dan memutuskan bahwa politik uang adalah salah tidak perlu menunggu seseorang menjadi pintar, apalagi para pemilih adalah kelompok masyarakat dewasa. Mereka bahkan memahami jika menerima suap politik uang sama dengan menghina dan merendahkan diri mereka. Oleh karena itu, persoalan praktek uang dengan demikian sama sekali tidak terkait dengan kebodohan konstituen. Melainkan, rakyat hanya begitu muak sehingga tidak peduli apakah proses demokrasi berjalan lempang atau curang. Kondisi demikian tentu menambah distansiasi negara dengan rakyatnya yang membahayakan negara ke depan.
Saran kami kepada kita semua adalah marilah kita sama-sama bahu membahu untuk meberantas segala yang dapat merugikan kita semua, terutama politik uang. Marilah kita bulatkan tekad untuk kita memulainya dari diri sendiri, keluarga,kerabat,dan seterusnya.
D. Daftar Pustaka
1. http://sahabudinrasyid.blogspot.com/2012/06/makalah-politik-uag-money-politic.htm
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Politik_uang
3. http://horduka.blogspot.com/2011/01/politik-uang-dalam-pilkada-langsung.htm
4. Kompas.com.
5. Detik.com
6. Tempo.com
7. Kaelan, Pendidikan Pancasila. Yokyakarta: Paradigma, 2010.
Comments
Post a Comment