TOKOH PERGERAKAN DI
DUNIA ISLAM
1.
Jamaluddin al-Afghani (
1839-1897 M)
Jamaluddin
al-Afghani dilahirkan pada tahun 1838 M. Ia dilahirkan dila¬hir-kan di
As’adabad, dekat Konar wilayah Kabul. Beliau berasal dari satu keluarga
penganut mazhab Hanafi dan keturunan al-Husein bin Ali bin Abi Thalib,
kare-nanya ia bergelar Sayyid. Selain itu, ia juga berasal daru penguasa pada
suatu distrik di Afghanistan.
Ketika berusia 18 tahun al-Afghani pergi ke India dan tinggal disana se¬la-ma 1 (satu) tahun sebelum menunaikan ibadah haji pada tahun 1857 M. Sekem-balinya di Afghanistan, ia memasuki dinas pemerintahan Amir Dost Muhamad Khan. Ketika Amir Dost meninggal dan digantikan oleh Sher Ali, ia diangkat sebagai Menteri. Tetapi, karena situasi poltik ketika itu tidak menentu, akirnya Amir Sher Ali dijatuhkan. Kejatuhan Amir Sher Ali juga berdampak pada kedudukan al-Afghani, hingga ia juga turun dari
jabatan itu.
Ketika berusia 18 tahun al-Afghani pergi ke India dan tinggal disana se¬la-ma 1 (satu) tahun sebelum menunaikan ibadah haji pada tahun 1857 M. Sekem-balinya di Afghanistan, ia memasuki dinas pemerintahan Amir Dost Muhamad Khan. Ketika Amir Dost meninggal dan digantikan oleh Sher Ali, ia diangkat sebagai Menteri. Tetapi, karena situasi poltik ketika itu tidak menentu, akirnya Amir Sher Ali dijatuhkan. Kejatuhan Amir Sher Ali juga berdampak pada kedudukan al-Afghani, hingga ia juga turun dari
jabatan itu.
Kampanye
anti imprealisme dan kolonialisme Barat yang dilakukan Jamaluddin al-Afghani
dipandang sangat membahayakan keberadaan bangsa-bangsa Barat di India, terutama
Inggris. Pemerintah penjajahan Inggris di India sangat mengkhawatirkan pengaruh
kekuatan al-Afghani, karena dinilai akan menghasut bangsa India yang kemudian
akan melakukan gerakan perlawanan terhadap penjajah Inggris. Karena itu,
al-Afghani selalu berhadapan dengan kekuatan penguasa Inggris dan seringkali
dijebloskan ke penjara.
Upaya untuk meninggalkan lapangan politik dan menekuni bidang il¬mi-ah, ternyata tidak bertahan lama, karena ketika campur tangan Inggris me¬ning-kat dalam soal politik di Mesir, al-Afghani terpanggil untuk membela ke¬pen-tingan rakyat Mesir dari campur tangan Inggris. Untuk itu al-Afghani kembali ke kancah politik di Mesir, meskipun hanya 3 (tiga) tahun (1876-1879 M). Meskipun singkat, al-Afghani telah memberikan sumbangan pemikiran dan gerakan yang sangat besar bagi kepentingan perjuangan masyarakat Mesir pada periode berikutnya.
Upaya untuk meninggalkan lapangan politik dan menekuni bidang il¬mi-ah, ternyata tidak bertahan lama, karena ketika campur tangan Inggris me¬ning-kat dalam soal politik di Mesir, al-Afghani terpanggil untuk membela ke¬pen-tingan rakyat Mesir dari campur tangan Inggris. Untuk itu al-Afghani kembali ke kancah politik di Mesir, meskipun hanya 3 (tiga) tahun (1876-1879 M). Meskipun singkat, al-Afghani telah memberikan sumbangan pemikiran dan gerakan yang sangat besar bagi kepentingan perjuangan masyarakat Mesir pada periode berikutnya.
Pemikiran
pembaharuan al-Afghani ini didasari atas keyakinan bahwa Islam adalah agama
yang sesuai untuk semua bangsa, semua jaman dan semua keadaan. Kalau kelihatan
ada pertentangan antara ajaran-ajaran Islam dengan kondisi yang dibawa
perubahan jaman dan perubahan kondisi, penyesuaian dapat diperoleh dengan
mengadakan interpretasi baru tentang ajaran-ajaran Islam seperti tercantum
dalam al-Qur’an dan hadis. Untuk interpretasi itu diperlukan ijtihad dan pintu
ijtihad baginya terbuka.
2. Muhammad
Abduh (1849-1905 M)
Nama lengkap Muhamad Abduh adalah
Syaikh Muhamad bin Abduh bin Hasan Khairullah. Ia dilahirkan di Mahallat Nashr,
di kabupaten al-Buhairah, Mesir pada tahun 1849 M. Abduh bukan berasal dari
keluarga kaya, dan bukan pula dari keturunan bangsawan. Namun, ayahnya dikenal
sebagai orang terhormat dan suka memberi pertolongan. Situasi yang dialaminya
ketika lahir sangat tidak menguntungkan, karena penguasa Mesir bernama Muhamad
Ali Pasha, bertindak sewenang-wenang. Ia memungut pajak begitu tinggi dari
ma¬syarakat, sehingga banyak masyarakat yang berusaha menghin¬dar dari tagihan
itu dengan cara berpindah tempat tinggal.
Pemikiran Muhamad Abduh dalam
bidang Politik kekuasaan suatu pemerintahan atau kepala negara pelu dibatasi.
Sebagai seorang manusia, menurutnya, kepala negara dapat saja berbuat salah.
Pembatasan kekuasan ini dapat dilakukan melalui konstitusi. Konstitusi ini
dibuat berdasarkan musyawarah dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan.
Selain itu, Abduh juga menekankan
perlu adanya kontrol sosial dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan. Nasihat
dari rakyat sebegai bentuk aspirasi yang dikembangkan, baik dalam bentuk
perkataan maupun perbuatan dapat dijadikan sebagai alat kontrol masyarakat
untuk mengoreksi kesalahan-kesalahan kepala negara.
Muhamad Abduh sering melontarkan pemikirannya tentang hak dan ke-wajiban rakyat dalam berhadapan dengan penguasa. Ia juga menghimbau rak-yat Mesir untuk menyadari hak masing-masing sebagai warga negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Muhamad Abduh sering melontarkan pemikirannya tentang hak dan ke-wajiban rakyat dalam berhadapan dengan penguasa. Ia juga menghimbau rak-yat Mesir untuk menyadari hak masing-masing sebagai warga negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pemikiran dan usaha Abduh dalam
melakukan pembaharuan tidak se¬la-manya berjalan sesuai dengan keinginannya.
Sebab, seringkali Abduh mendapat tantangan dari para ulama yang bersikukuh
berpegang pada tradisi lama. Bahkan Abduh sendiri pernah dicap sebagai orang
kafir dan dituduh tidak percaya kepada Tuhan.
Tuduhan kafir yang dilakukan para ulama yang diarahkan kepadanya, membuat banyak orang lebih tertarik lagi untuk mengetahui pemikiran-pe¬mi-kiran Abduh yang sebenarnya. Untuk membuktikan tuduhan itu, mereka mengikuti berbagai kegiatan ilmiah dan kuliah yang diadakan Abduh. Salah satu usaha pembaharuan yang telah dilakukannya adalah pem-baharuan dalam bidang pendidikan di al-Azhar. Meskipun usahanya boleh di-bilang gagal, tetapi Abduh telah berhasil memasukkan beberapa ilmu pengetahuan umum ke dalam kurikulum al-Azhar, seperti ilmu bumi, ilmu ukur, matematika dan aljabar. Karena itu, pemikiran Muhamad Abduh besar penga¬ruh¬nya di kalangan pemuda, meskipun Abduh telah wafat.
Tuduhan kafir yang dilakukan para ulama yang diarahkan kepadanya, membuat banyak orang lebih tertarik lagi untuk mengetahui pemikiran-pe¬mi-kiran Abduh yang sebenarnya. Untuk membuktikan tuduhan itu, mereka mengikuti berbagai kegiatan ilmiah dan kuliah yang diadakan Abduh. Salah satu usaha pembaharuan yang telah dilakukannya adalah pem-baharuan dalam bidang pendidikan di al-Azhar. Meskipun usahanya boleh di-bilang gagal, tetapi Abduh telah berhasil memasukkan beberapa ilmu pengetahuan umum ke dalam kurikulum al-Azhar, seperti ilmu bumi, ilmu ukur, matematika dan aljabar. Karena itu, pemikiran Muhamad Abduh besar penga¬ruh¬nya di kalangan pemuda, meskipun Abduh telah wafat.
3. Rasyid
Ridla (1865-1935 M).
Nama
lengkap Rasyid Ridla adalah al-Sayyid Muhammad Rasyid ibn Ridla. Ia dilahirkan
pada hari Rabu tanggal 17 Jumadil Ula 1282 H/18 Oktober 1865 M di Qalamun,
sebuah desa yang terletak di daerah pantai Laut Tengah, kira-kira tiga mil jauhnya
dari kota Tripoli, Libanon.
Pemikiran
Pembaharuan Ridla dalam Bidang Keagamaan menurut Rasyid Ridla, umat Islam membutuhkan
pembaharuan di bidang agama, ilmu pengetahuan, sosial, politik, ekonami, dan
lain-lain. Semuanya saling melengkapi, karena yang satu tidak akan terlaksana,
kecuali dengan dilaksanakan sektor atau bidang lainnya. Meskipun begitu, ia
akan mengarahkan perhatiannya hanya pada bidang agama., sosial,dan politik.
Sebab pada tiga bidang itulah yang memerlukan perhatian serius guna memperbaiki
keadaan umat Islam.
Dalam
pandangannya, faktor penyebab kemunduran umat Islam adalah adalah karena mereka
tidak lagi menganut ajaran-ajaran Islam yang benar. Selain itu, perilaku mereka
banyak menyimpang dari ajaran-ajaran Islam yang benar. Bid’ah-bid’ah sudah
banyak yang masuk ke dalam kepercayaan mereka. Misalnya, keyakinan tentang
kekuatan batin yang dapat membuat sipemiliknya memperoleh apa saja yang
dikehendakinya. Seperti halnya Muhamad Abduh, Rasyid Ridla juga menghargai akal
manu¬sia. Meskipun penghargaannya tidak setinggi yang diberikan gurunya. Karena
ia menghargai akal, ia juga sependapat dengan gurunya bahwa taklid harus
dibas-mi dan ijtihad harus dikembangkan. Namun, perlu digaris bawahi di sini
bahwa yang dimaksud dengan ijtihad bukanlah ijtihad yang liberal mencakup
segala hal. Selanjutnya Rasyid Ridla mengatakan bahwa, semua umat Islam harus
bersatu di bawah suatu keyakinan, satu sistem moral, satu sistem hukum dan
undang-undang. Hukum dan undang-undang tidak akan dapat dijalani tanpa ada
kekuasaan pemerintah.
Comments
Post a Comment